BANGKALAN, Posmedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan menggelar rapat paripurna istimewa di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (23/03/2022).
Paripurna istimewa tersebut digelar dalam rangka pengambilan sumpah jabatan (pelantikan) Muhammad Sahri sebagai pengganti antar waktu (PAW) salah satu anggota komisi A DPRD Bangkalan, Herman Finanda yang tersandung kasus hukum.
Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad mengatakan bahwa PAW ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan karena anggota Dewan yang sebelumnya yaitu Herman Finanda dari partai Gerindra yang telah terbukti bersalah dan melanggar hukum.
“PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Herman Finanda,” ujarnya usai pelantikan.
Untuk diketahui, bahwasanya Herman Finanda menjadi tersangka kasus pembunuhan sekitar Bulan Mei tahun 2021 lalu, namun PAW baru dilakukan saat ini setelah hampir satu tahun berlalu.
Mohammad Fahad mengatakan bahwa proses pengajuan PAW dikarenakan anggota dewan yang tersandung kasus hukum berbeda dengan PAW pada umumnya, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kita mengikuti prosedur yang ada, karena ini berbeda. Kalau sebelumnya PAW karena meninggal dunia, ini karena terlibat kasus pembunuhan,” katanya.
Dia berharap, dengan pelantikan PAW tersebut kinerja DPRD Bangkalan bisa lebih maksimal, terutama dalam pelaksanaan Pilkades yang akan datang, karena PAW ini akan berada di komisi A.
“Komisi tidak ada perubahan, tetap di komisi A,” ucapnya.
Sementara itu, Pengganti Herman Finanda, Muhammad Sahri, SH. MH mengaku akan segera beradaptasi dengan jabatannya, karena menurutnya kondisi saat ini berbeda dengan sebelumnya, walaupun dirinya sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota dewan.
“Tentu, karena situasi sekarang dengan yang dulu pasti berbeda. Jadi tetap harus beradaptasi,” ucapnya. (Hs)