POSMEDIA.ID, Bangkalan, – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan mengklaim pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) bisa selesai dalam satu hari.
Hal itu diungkapkan oleh kepala bidang Adminduk Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono. Dia mengaku, mulai 1 Januari 2022, pihaknya sudah menerapkan sistem pelayanan baru bagi masyarakat yang mengurus adminduknya.
Sistem pelayanan baru yang disebut one day one service itu dinilai lebih menyederhanakan proses pelayanan, yang awalnya membutuhkan waktu minimal tiga hari, kini bisa selesai dalam satu hari, dengan catatan berkas lengkap.
“Jadi kalau masyarakat datang ke Dispenduk dengan persyaratan yang lengkap sesuai dengan aturan yang ada di Dispenduk, dan tidak bisa selesai dalam waktu satu hari, bisa langsung lapor ke saya,” ujarnya, Selasa (11/01/2022).
Agus menjelaskan, bentuk penyederhanaan pelayanan yang dimaksudnya adalah pengurangan loket yang sebelumnya banyak loket menjadi hanya dua loket saja, yakni loket pendaftaran dan pengambilan.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak lagi kebingungan karena harus bolak-balik loket, meskipun mengurus beberapa berkas berbeda. Dia mencontohkan, misalnya ada warga mengurus akta kelahiran, sementara anaknya belum masuk di Kartu keluarga (KK), itu langsung bisa diurus dalam satu loket.
“Kalau dulu, masyarakat itu kebingungan karena harus bolak balik ke banyak loket, berbeda dengan sekarang, kita hanya menyediakan satu loket harus bisa menyelesaikan banyak berkas mulai dari akta kelahiran, KK hingga Kartu Identitas Anak (KIA) dalam jangka waktu satu hari,” kata dia.
Dengan sistem pelayanan baru tersebut, Agus menghimbau kepada masyarakat agar mengurus adminduknya sendiri. Lengkapi berkasnya dan tidak usah melalui orang lain.
“Jadi kalau nanti mengurus sendiri malah dibuat bingung oleh petugas Dispenduk, misal petugas tidak ramah, tidak melakukan integrasi. Silahkan laporkan ke saya,” ucapnya. (HS)