Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kadus Dilaporkan Polisi

oleh -483 views

POSMEDIA.ID, Sampang- Oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang dilaporkan ke Polres Sampang karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Program Agraria Nasional (Prona) atau sekarang disebut pogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah setempat.

Moh Rosidi mengatakan bahwa dugaan pungli tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang pada (10/9/2021) lalu.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ikan di tambak itu mengaku menjadi korban pungli oleh oknum Kadus berinisial (T).

Padahal menurutnya, realisasi program PTSL dari pemerintah tidak dipungut biaya sepeserpun lantaran ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Tindakan kadus itu sudah kami laporkan. Dan yang jadi korban bukan hanya saya, tapi warga lainnya juga dengan tarif yang sama yakni setiap satu titik tanah Rp 500.000,” katanya, Selasa (11/1/22).

“Kalau saya bayar separuh dari tarif Rp 2 juta. Itupun uang yang dibayarkan merupakan hasil hutang. Dan beberapa waktu lalu sisanya sempat ditagih oleh pihak yang bersangkutan,” lanjutnya.

Dijelaskan, alasan terlapor saat memungut uang pengurusan PTSL mengaku sebagai biaya administrasi, seperti biaya materai dan sebagainya.

Bahkan terlapor mengiming-imingi dapat menyelesaikan sertifikat hanya dalam kurun waktu sebulan atau pada akhir 2021 sudah selesai.

Selain itu dengan adanya pungutan ini, terlapor menyodorkan kepada warga sebuah surat pernyataan agar tidak mempermasalahkan atas biaya yang sudah diminta.

Parahnya, bila warga enggan untuk menandatangani, Terlapor mengancam tidak akan menyelesaikan sertifikat.

“Begitupun ancaman dilakukan kepada warga yang akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, tapi mereka tidak menanggapinya. Kalau saksi ada 20 orang yang dipanggil polisi, namun 4 diantaranya tidak memenuhi panggilan,” jelasnya.

Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan klarifikasi atas dugaan kasus pungli tersebut. Sehingga fokus menggali data dengan mengumpulkan keterangan pada sejumlah saksi.

Adapun saksi yang sudah dilakukan pemanggilan ke Polres Sampang untuk dimintai keterangan dalam menindak lanjuti pemeriksaan lebih lanjut lebih dari 10 aksi.

“Untuk saksi yang sudah kami periksa lebih dari 10 orang atau sampai 20 orang dan kedepannya ini kami masih melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi lainnya,” singkatnya. (HS)

No More Posts Available.

No more pages to load.