BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak lima orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Bangkalan ditangkap.
Komplotan maling itu ditangkap di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan pada tanggal 08 Januari 2022 kemarin. Kelimanya ditangkap usai melakukan pencurian di jalan KH Moh Toha, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengatakan, tersangka sudah merencanakan aksi pencuriannya. Saat itu, pelaku (MRA) mendatangi rumah pelaku (MRO) dan mengajak untuk melakukan pencurian.
Setelah itu, keduanya berangkat mencari sasaran pencurian dan pada saat melintas di jalan KH Moh Toha, tersangka melihat sepeda motor Beat milik warga perum Griya Abadi sedang diparkir.
Melihat ada sasaran, tersangka MRO turun dan mengambil sepeda motor tersebut cara membobol kunci motor dengan kunci pas 8.
“Kemudian kendaraan tersebut dibawa ke desa Dumajah, Tanah Merah untuk dijual kepada tersangka S yang sebelumnya terlebih dahulu melalui perantara tersangka A dan J,” ujarnya saat pers release di Mapolres Bangakalan, Senin (10/01/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, setelah korban AJ melaporkan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan pengejaran.
Berdasarkan informasi yang didapat di sekitar TKP, kendaraan tersebut dibawa ke arah timur, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya ditemukan tersangka bersama komplotannya di rumah tersangka S.
“Di TKP itu kami lakukan penangkapan lima tersangka tersebut,” katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencuriannya.
“Jadi ada yang berperan sebagai eksekutor, perantara dan ada yang penadah,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya akan terus mengambangkan kasus tersebut, sebab dari keterangan salah satu tersangka sudah pernah menyerahkan hasil curian sebanyak tiga kendaraan dalam sehari.
“Jadi itu nanti yang akan terus kita kembangkan,” ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam kendaraan bermotor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (HS)