Kadispertan Akan Sanksi Kios Pupuk Subsidi yang Jual Tidak SesuaiHET

oleh -835 views

POSMEDIA.ID,-  Pupuk bersubsidi masih terus menjadi  perbincangan di kalangan masyarakat  khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai petani.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari kelangkaan pupuk, proses  pendistribusian dan yang terbaru ada sejumlah kios ditengarai menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Abd Rohim selaku Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Subsidi Bangkalan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya memgaku belum mendapatkan pengaduan secara resmi dan temuan yang valid terkait kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Namun dirinya menegaskan, jika nanti ditemukan ada kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET, maka kios tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai kios ini bermain dengan aturan, karena pasti kita akan sanksi. Mulai dari sanksi pengurangan wilayah hingga pencabutan ijin,” tetasnya Kamis (06/01/22).

Senada, Kepala Dinas Pertanian Bangkalan Puguh Santoso juga menegaskan jika ada kios yang terbukti bermain-main dengan menjual pupuk bersubsidi diatas HET maka akan diberikan sanksi.

“Jadi kita lihat dulu permasalahannya apa. Kalau memang ada penyelewengan, pasti ada sanksi,” ucapnya tegas.

Diketahui, HET pupuk urea bersubsidi seharga Rp112.500, SP 36 Rp120.000 ZA Rp85.000,00, NPK Rp115.000, organik granul Rp32.000, organik cair Rp20 ribu per botol. (HS)

No More Posts Available.

No more pages to load.