Menyoal Keterbukaan Informasi Kampus UINSA

oleh -827 views

Oleh: Syaifurrohman*

Berbicara mengenai kampus atau perguruan tinggi, tentunya akan selalu berkaitan erat dengan konsep demokrasi, yaitu suatu sistem pemerintahan kampus, dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa.

Dengan adanya prinsip yang sedemikian rupa, maka pemegang kedaulatan tertinggi adalah mahasiswa. Oleh karena itu keterbukaan informasi seputar kampus harus dilakukan mengingat kampus sendiri merupakan salah satu instansi publik yang didasarkan hukum (Rechtsstaats).

Senada dengan pernyataan Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemenristekdikti Munawir Razak mengungkapkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik ini sejalan dengan program pemerintah terkait open government. Dasar hukumnya adalah dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, dan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perguruan tinggi pun diperkuat dengan adanya Permenristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Dari sederet penjelasan di atas, dapat di fahami bahwa keterbukaan informasi di wilayah kampus itu memang pantas bahkan terbilang harus dipublikasikan tehadap kalangan mahasiswa, apa lagi sesuatu yang sangat fundamental bagi mahasiswa, seperti halnya informasi banding uang kuliah tunggal (UKT).

Namun ada fenomena yang sangat langka terjadi di salah satu perguruan tinggi yaitu di kampus UIN Sunan Ampel Surarabaya, dimana informasi tentang banding UKT bisa dikatakan disembunyikan atau bahkan tidak diterbitkan surat edaraannya (SE) sedangkan tentang surat edaran banding uang kuliah tersebut sudah dijanjikan oleh bapak Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Penulis akan sedikit bercerita mengenai janji Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang diperuntukkan terhadap para mahasiswanya. Pada tanggal 04 Agusutus 2021, waktu itu temen-temen mahasiswa melakukan aksi damai di kampus dengan mengatas namakan Aliansi ORMAWA UINSA dan salah satu poin tuntutan yang dibawa oleh temen-temen mahasiswa adalah tentang banding uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa Angkatan 2020 dan Angkatan 2021. Tuntutan tersebut disetujui oleh bapak rektor dengan menandatangi surat perjanjian/memorandum of undenstanding (MoU) yang bermatreai 10.000 di Gedung Rektorat.

Akan tetapi sampai diakhir semester ganjil ini belum ada informasi mengenai banding UKT tersebut. Sempat ada berita dari LPM Araita yang terbit pada tanggal 31 Desember 2021, memberitakan tentang temen-temen mahasiswa dengan mengatas namakan Aliansi Peduli UINSA melakukan audiensi untuk menagih janji yang telah ditanda tangani rektor, dalam berita tersebut ada pernyatan dari salah satu birokrasi kampus yang berinisial RF menyatakan bahwa banding UKT itu boleh tanpa harus ada informasi.

“UKT secara prinsip saling membantu antara yang punya dan tidak, sehingga ada ruang untuk pengajuan banding, jadi silahkan mengajukan banding tanpa perlu surat informasi,”ucapnya.

Penulis sendiri selaku mahasiswa pada umumnya, bingung dengan pernyataan salah satu pihak birokrasi kampus tersebut. kebingungannya tentang ‘kapan banding UKT itu dibuka dan kapan banding UKT itu ditutup’ bahkan yang sangat dibingungkan adalah tentang prosedural pengajuan dan kepastian hukumnya seperti apa. Terlebih dari pernyataan salah satu pihak birokrasi yang berinisial RF tersebut bisa dikatakan telah ingkar terhadap perjanjian yang dilakukan oleh pihak birokrasi kampus terhadap para mahasiswanya.

Lantas bagaimana dengan nasib mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, jika kalangan birokrasinya saja melakukan pengingkaran janji terhadap para mahasiswanya. (*Mahasiswa Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam UINSA)

No More Posts Available.

No more pages to load.