Berikut Lima Syarat Penerima Bantuan BSU, Apakah Anda Termasuk ?

oleh -905 views

POSMEDIA.ID, – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat yang menjadi pekerja atau buruh  dengan syarat tertentu. Bantuan  ini diberikan dalam rangka untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimasa pandemi saat ini.

Besaran bantuan sejumlah Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,- seperti yang tertulis di halaman web resmi  kementrian tenaga kerja Republik Indonesia dengan syarat :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah

dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Anda bisa melakukan pengecekan apakah nama anda masuk dalam daftar salah satu penerima BSU ini dengan cara mengunjungi halaman website www.kemnaker.go.id. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. Lalu login kedalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri anda setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi pembertahuan apakah nama anda masuk daftar penerima atau tidak.

Apabila anda memenuhi syarat, tapi nama anda tidak masuk daftar penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175. (HS)

No More Posts Available.

No more pages to load.