POSMEDIA.ID, Kapolda Jawa Timur hadir kebangkalan dalam rangka memberikan atensi khusus terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh SY dan kawan-kawan pada Sabtu tanggal 7 Agustus 2021.
Penembakan dilakukan kepada seorang pria berinisial A, teknisi jaringan internet di Kabupaten Bangkalan. Kejadian berlansung di Perumahan Kailas, Kecamatan Labeng, Bangkalan.
Pada saat itu, korban berniat untuk melaksanakan tugas memperbaiki jaringan WiFi di tempat kejadian perkara (TKP) yang sebelumnya dilaporkan terjadi kerusakan.
Setelah sampai di lokasi, korban langsung ditembak oleh SY hingga mengalami luka di bagian tangan, bahu dan kepala.
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim Polda Jatim bersama polres Bangkalan bergerak cepat untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi, serta mengumpulkan beberapa barang bukti seperti proyektil peluru dan barang bukti lainnya.
Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka.
“Tiga orang pelaku tersebut adalah SY (eksekutor), Fz penunjuk posisi korban, dan D yang melakukan pemotongan kabel untuk menjebak korban,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/08/21).
Modus yang dilakukan para tersangka melancarkan aksinya adalah dengan memancing korban dengan membuat seolah-olah ada kerusakan jaringan internet di TKP.
“Padahal kabel tersebut sengaja dipotong,” lanjutnya.
Sementara untuk motif penembakan, Kapolda mengatakan, dilatarbelakangi oleh masalah asmara antara pelaku dan korban.
“Motif sementara, tersangka sakit hati karena telah diketahui berhubungan dengan istri korban. Jadi ada motif asmara di balik aksi penembakan tersebut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api yang digunakan oleh tersangka, dua buah proyektil peluru, 7 buah peluru aktif yang masih ada di dalamnya serta baju dan alat untuk menggunting kabel.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 dan 55 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” tambah dia.
Tidak hanya itu, Kapolda mengaku akan mendalami kasus tersebut, terutama asal muasal kepemilikan senjata yang digunakan oleh pelaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan, memakai senjata api tanpa ijin, karena hukumannya berat. Saya perintahkan agar diberi tindakan tegas dan terukur bagi orang yang melakukan hal tersebut,” ucapnya tegas. (HS)