POSMEDIA.ID, Masalah tentang proses pembuatan sertifikat tanah di Kabupaten Bangkalan terus menjadi sorotan. Setelah beberapa hari yang lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan sempat di demo oleh Himpunan Mahasiswa Islam, hari ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEMPAR juga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Bangkalan, Rabu (04/08/2021).
Dalam orasinya Jimhur Saros selaku korlap aksi sempat mengatakan bahwa ada istilah sistem percepatan dalam pengurusan sertifikat tanah asal bisa memenuhi nominal yang telah ditentukan.
“Kalau ingin cepat ada yang harus menyediakan 20 sampai dengan 40 juta,” ucapnya .
Maka dari itu Jimhur Saros mempertanyakan terkait biaya dan jangka waktu yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat tanah di BPN. Menurutnya harus ada kejelasan biaya dan limit waktu untuk mengurus sertifikat tanah.
“Ada yang sampai 4 tahun sertifikatnya belum jadi. Jadi kita ingin mempertanyakan itu kepada BPN, apa kendalanya dan sebenarnya berapa limit waktunya,” pungkas jimhur dengan nada geram.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Bangkalan, Muhammad Tansri mengaku sudah memberikan pelayanan sesuai peraturan dan undang-undang serta melalui aplikasi yang ada.
“Jadi semuanya sudah diatur oleh undang-undang. Saya justru kaget mendengar dimintai uang puluhan juta, karena semua pembayaran melalui bank,” ungkapnya.
Menyinggung tentang waktu yang sampai bertahun-tahun, Muhammad Tansri mengatakan bahwa kemungkinan dikarenakan adanya pergantian pegawai, sehingga berkas dan datanya tidak diketahui.
“Mungkin karena pegawai yang sebelumnya tidak menginformasikan terkait berkas-berkas tersebut dan mungkin karena menumpuknya berkas yang harus diurus,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Muhammad Tansri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurus sertifikat tanahnya sendiri tanpa melalui perantara atau kuasa agar tahu sistem pelayanannya.
“Ada jalur khusus bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya sendiri. Kalau melalui jasa, bisa jadi dimintai biaya yang cukup besar,” ucapnya. (HS)