Apes, 9 Orang Diamankan Polisi

oleh -298 views

POSMEDIA.ID, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap 8 kasus dan mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dari 9 tersangka yang diamankan 6 orang diantaranya pengedar dan 3 orang lainnya pengguna, sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 20,26 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano dalam rilisnya mengungkapkan dalam rentang waktu 2 Minggu 8 kasus narkoba berhasil diungkap, diamankan 9 orang tersangka.

Baca Juga: Asyik Nyabu, Dua Pria di Bangkalan Digelandang Polisi
“Hari ini, Kamis 1 Juli 2021 Polres Bangkalan kembali merilis 8 ungkap kasus narkotika jenis sabu. Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 9 orang, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20,26 gram,” ungkapnya, Kamis (1/7/2021).

Kasus yang berhasil diungkap, diakui Alith dari 5 Kecamatan di Bangkalan yakni kecamatan Kota, Socah, Burneh, Kwanyar dan Kecamatan Sepulu.

Akibat perbuatannya 9 tersangka tersebut harus mendekam di penjara dengan pasal yang disangkakan 114 dan 112 uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kades Pakamban Laok Kembali Dilaporkan Oleh Warganya.

“Pasal yang kami sangkakan kepada 9 pelaku yakni pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (HS)